Back to Bali – 06 Mei 2026 | Seorang pria asal Binjai, Rasdy Fauzi (39), meninggal dunia pada dini hari 3 Mei 2026 di Poipet, Kamboja. Jenazahnya masih berada di mess tempat ia bekerja dan belum dapat dipulangkan ke Indonesia, meski istri dan keluarga terus mendesak pemerintah serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat untuk memberikan bantuan.
Latar Belakang Keberangkatan
Rasdy menganggur sejak akhir 2024 setelah pemutusan hubungan kerja di sektor informal. Tekanan ekonomi memaksa ia mencari pekerjaan di luar negeri. Pada Februari 2025, seorang kenalan menawarkan pekerjaan di Poipet dengan gaji sekitar 300 dolar Amerika per bulan. Meskipun upah terbilang rendah, ia menjanjikan pembayaran bulanan yang konsisten. Rasdy pun setuju, mengandalkan bantuan agen paspor yang hanya meminta ia datang ke Imigrasi untuk foto, sementara proses pembuatan paspor dan visa dikelola oleh pihak ketiga.
Kondisi Kerja dan Kesehatan
Sesampainya di Kamboja, Rasdy tinggal di sebuah mess milik perusahaan yang bergerak di bidang layanan daring yang kemudian disebut sebagai “scammer”. Ia bekerja dengan jadwal yang menuntut dan menunggu bonus akhir bulan yang dijanjikan sebesar Rp20‑30 juta. Menurut istri, Kiki Tresia, bonus tersebut tidak kunjung cair sehingga Rasdy mengalami stres berat, mengurangi asupan makanan, dan mengalami gangguan asam lambung yang akhirnya berujung pada pingsan dan meninggal pada pukul 03.00 WIB, 3 Mei 2026.
Usaha Keluarga Menghubungi KBRI
Kiki Tresia berulang kali menghubungi KBRI Kamboja, namun respons yang diterima hanya berupa pernyataan bahwa kedutaan telah menghubungi pihak kepolisian setempat. Tidak ada langkah konkret untuk mengevakuasi jenazah, sehingga jenazah tetap berada di mess tanpa penanganan medis atau pemakaman sementara.
Permohonan Bantuan Pemerintah
Mengetahui kondisi tersebut, Kiki mengajukan permohonan bantuan kepada Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, serta Kementerian Luar Negeri. Ia menekankan bahwa biaya repatriasi jenazah internasional mencapai puluhan juta rupiah, termasuk biaya transportasi, dokumen kematian, serta izin karantina. Keluarga mengaku telah kehabisan dana dan sangat bergantung pada bantuan negara.
Tantangan Repatriasi
- Prosedur legal: memerlukan surat kematian resmi, dokumen paspor almarhum, dan izin dari otoritas Kamboja.
- Biaya: perkiraan total biaya pemulangan jenazah mencapai Rp25‑30 juta, meliputi ongkos transportasi udara, asuransi, dan biaya pengurusan dokumen.
- Waktu: proses koordinasi antar lembaga dapat memakan waktu berminggu‑minggu, terutama bila tidak ada dana yang tersedia.
Pandangan Ahli
Menurut pakar hukum migrasi, proses repatriasi jenazah biasanya dipercepat bila terdapat alasan kemanusiaan yang kuat. Pemerintah dapat menyalurkan dana bantuan atau menegosiasikan biaya dengan perusahaan logistik. Namun, koordinasi yang lambat antara KBRI, kepolisian setempat, dan pihak keluarga sering menjadi hambatan utama.
Dampak Sosial dan Respon Masyarakat
Kasus ini memicu kepedulian warga Binjai dan sekitarnya. Kelompok relawan menggalang dana melalui media sosial, serta menyuarakan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran informal yang rentan. Isu ini juga menyoroti kebutuhan regulasi yang lebih ketat terhadap agen penyalur tenaga kerja luar negeri, terutama yang menawarkan pekerjaan tanpa jaminan visa resmi.
Dengan harapan agar jenazah Rasdy dapat dimakamkan di tanah air, Kiki Tresia terus menuntut respons cepat dari pemerintah. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperhatikan nasib pekerja migran yang terpaksa berjuang di luar negeri demi menghidupi keluarga, serta memastikan hak mereka untuk pulang dengan layak ketika terjadi musibah.













