Vonis Penjara Hingga 6,5 Tahun untuk Dua Pelaku Korupsi Pengadaan Chromebook di Mataram

Back to Bali – 30 April 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (28 April..

3 minutes

Read Time

Vonis Penjara Hingga 6,5 Tahun untuk Dua Pelaku Korupsi Pengadaan Chromebook di Mataram

Back to Bali – 30 April 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (28 April 2026) menjatuhkan hukuman penjara yang berat kepada dua terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kedua terdakwa, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan dan 6 tahun 6 bulan, serta denda masing-masing sebesar Rp500 juta yang disubsidi 100 hari kurungan. Keputusan ini menandai puncak proses persidangan yang melibatkan enam tersangka, namun hanya dua di antaranya yang menerima putusan pada hari itu.

Latar Belakang Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan laptop Chromebook untuk institusi pemerintah daerah di NTB. Pemerintah daerah menandatangani kontrak dengan dua perusahaan penyedia barang, yaitu CV Cerdas Mandiri dan PT JP Press Media Utama. Penyelidikan kemudian mengungkap adanya praktik korupsi, di mana pejabat pengadaan diduga menerima suap dan memanipulasi proses tender sehingga harga perangkat menjadi jauh di atas nilai pasar. Akibatnya, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan.

Identitas Terdakwa dan Putusan Pengadilan

Hakim Ketua Majelis, Lalu Moh Sandi Iramaya, memulai pembacaan putusan dengan terdakwa pertama, Salmukin, yang menjabat sebagai Direktur CV Cerdas Mandiri. Salmukin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, hakim memerintahkan denda Rp500 juta yang disubsidi 100 hari kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,32 miliar yang disubsidi 3 tahun kurungan.

Terdakwa kedua, M. Jaosi alias Ojik, yang bekerja sebagai marketing di PT JP Press Media Utama, menerima hukuman penjara lebih panjang, yaitu 6 tahun 6 bulan. Ia juga dikenai denda Rp500 juta dengan subsidi 100 hari kurungan. Kedua terdakwa diwajibkan membayar ganti kerugian keuangan negara sesuai dengan keputusan pengadilan.

Reaksi dan Dampak Putusan

Putusan ini mendapat sorotan luas dari kalangan hukum dan masyarakat. Pengamat hukum menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi di sektor publik, terutama yang melibatkan penyalahgunaan dana untuk pengadaan barang teknologi. “Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya,” ujar seorang pakar hukum tata negara.

Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih berlanjut terhadap lima tersangka lainnya. Mereka menegaskan komitmen untuk menuntaskan seluruh jaringan korupsi yang terlibat dalam kasus ini.

Proses Hukum Selanjutnya

  • Para terdakwa dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
  • Jika banding diajukan, proses persidangan lanjutan akan menilai kembali bukti-bukti dan pertimbangan hukuman.
  • Pengadilan Tinggi dapat menguatkan, mengurangi, atau membatalkan putusan awal.

Selain itu, pembayaran denda dan ganti kerugian harus dilunasi sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pengadilan. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada penambahan masa kurungan sesuai ketentuan subsidi yang berlaku.

Implikasi bagi Pengadaan Barang di Pemerintah Daerah

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengadaan barang pemerintah. Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan meningkatkan mekanisme pengawasan, memperkuat sistem e-procurement, serta menerapkan sanksi tegas bagi penyimpangan.

Dengan vonis yang tegas, diharapkan praktek korupsi serupa dapat diminimalisir, sehingga dana publik dapat dialokasikan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, khususnya dalam pengembangan infrastruktur teknologi pendidikan.

Putusan ini menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor publik, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

About the Author

Bassey Bron Avatar