Akademisi Dikritik Pemerintah, Dilaporkan ke Polisi: Yusril Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Dihalang

Back to Bali – 23 April 2026 | Jakarta, CNN Indonesia – Beberapa akademisi yang menaruh kritik tajam terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini..

3 minutes

Read Time

Akademisi Dikritik Pemerintah, Dilaporkan ke Polisi: Yusril Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tak Boleh Dihalang

Back to Bali – 23 April 2026 | Jakarta, CNN Indonesia – Beberapa akademisi yang menaruh kritik tajam terhadap kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke kepolisian. Nama yang paling menonjol adalah Feri Amsari, seorang dosen sekaligus aparatur sipil negara (ASN), serta peneliti Ubedilah Badrun. Kedua tokoh ini menyuarakan pendapatnya lewat media sosial dan forum akademik, yang kemudian memicu laporan polisi oleh pihak yang tidak diungkapkan identitasnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan respons tegas pada Rabu (22/4/2026). Ia menegaskan bahwa akademisi memiliki hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah tanpa takut dipidana. “Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah, ya, tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” ujar Yusril dalam sebuah forum diskusi yang dihadiri oleh wartawan dan perwakilan lembaga akademik.

Menurut Yusril, langkah pertama yang seharusnya ditempuh ketika muncul tuduhan pelanggaran etika adalah melalui mekanisme etika internal lembaga, bukan langsung ke jalur pidana. “Kalau etik mengatakan tidak ada pelanggaran etik, ya, apalagi? Apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana?” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penegakan etik biasanya lebih mengutamakan penyelesaian di tingkat institusi, kecuali terdapat bukti kuat bahwa tindakan akademisi tersebut masuk dalam kategori delik penghasutan.

Yusril juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak melaporkan dugaan pelanggaran, tetapi proses penyelidikan harus melalui tahapan yang jelas. Ia menyarankan para akademisi yang menjadi subjek laporan polisi untuk kooperatif, hadir saat dimintai keterangan, dan memberikan klarifikasi secara terbuka. “Siapa pun, baik dia akademisi ataupun bukan, kalau polisi kemudian mempelajari kemudian diundang, ya, bukan dipanggil, diundang untuk klarifikasi, saran saya hadir aja,” ujarnya.

Prosedur Laporan Polisi Menurut Yusril

  • Pengaduan diterima oleh unit kepolisian yang berwenang.
  • Polisi melakukan penyelidikan awal untuk menilai keabsahan laporan.
  • Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, pihak terkait diundang untuk memberikan klarifikasi.
  • Hasil klarifikasi menjadi dasar apakah laporan dilanjutkan ke penyidikan atau dihentikan.

Dalam konteks ini, Yusril menekankan perbedaan antara kebebasan berpendapat dan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penghasutan. Penghasutan, bila terbukti, memang merupakan delik pidana yang dapat dikenakan sanksi. Namun, ia menilai bahwa kritik konstruktif, meski tajam, tidak serta merta masuk dalam ranah tersebut. “Orang berpendapat, tidak bisa dihalang-halangi,” tambahnya.

Kasus ini menimbulkan perdebatan luas di kalangan akademisi, organisasi hak asasi manusia, dan pengamat politik. Sebagian menilai bahwa laporan polisi kepada akademisi ASN dapat menimbulkan efek chilling effect, mengurangi kebebasan akademik. Sementara yang lain berpendapat bahwa mekanisme hukum tetap diperlukan untuk menegakkan standar etika, terutama bila kritik tersebut berpotensi menyinggung kepentingan nasional.

Para akademisi yang dilaporkan, termasuk Feri Amsari, belum memberikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka secara umum menegaskan kembali pentingnya peran akademisi sebagai pengawas kebijakan publik, yang harus dapat menyuarakan pendapatnya tanpa takut dikenai tindakan represif.

Yusril menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak dapat menyelesaikan sengketa ini melalui dialog dan prosedur yang transparan. Ia menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk melindungi kebebasan berpendapat, sambil tetap menegakkan etika dan hukum yang berlaku.

Kasus pelaporan akademisi ini masih dalam tahap penyelidikan. Pengembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil klarifikasi dan penilaian etika yang dilakukan oleh institusi terkait.

About the Author

Bassey Bron Avatar