Back to Bali – 04 Mei 2026 | Seorang balita berusia tiga tahun yang tinggal di Kota Solok, Sumatera Barat, kini berada di ruang perawatan intensif (ICU) rumah sakit setelah menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh ayah tirinya. Kasus yang menggemparkan warga ini mengundang perhatian pihak kepolisian, dinas perlindungan anak, serta masyarakat luas.
Rangkaian Kejadian
Pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, tetangga melaporkan adanya suara teriakan dan benturan keras yang berasal dari rumah warga di Jalan A. Selidikannya mengungkapkan bahwa sang ayah tiri, seorang pria berusia 35 tahun bernama Ahmad (nama disamarkan), melakukan pemukulan berulang pada anak berusia tiga tahun tersebut setelah terjadi perselisihan keluarga. Korban mengalami luka memar di wajah, memar di lengan, serta cedera pada bagian perut yang mengakibatkan pendarahan internal.
Setelah kejadian, korban segera dibawa oleh orang tua kandungnya ke RSUD Solok. Dokter di unit gawat darurat menyatakan kondisi anak sangat kritis, sehingga dipindahkan ke ruang ICU untuk penanganan lanjutan. Saat ini, balita tersebut masih berada dalam pengawasan medis dengan harapan kondisi stabil dalam beberapa hari ke depan.
Reaksi Pihak Berwenang
Polisi setempat langsung melakukan penangkapan Ahmad setelah mendapatkan keterangan dari saksi dan bukti visual dari CCTV sekitar lokasi kejadian. Dalam penetapan kasus, polisi menegaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus perlakuan terhadap anak di bawah umur yang diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kompol (Komisi Perlindungan Anak) daerah mengirim tim ke rumah sakit untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban serta keluarganya. Kepala Kompol Kabupaten Solok, Bapak H. Yusuf, menyatakan, “Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan hak-haknya, termasuk rehabilitasi psikologis dan medis yang memadai.”
Faktor Penyebab dan Tindak Lanjut
Menurut analisis awal aparat, terdapat beberapa faktor yang memicu kekerasan tersebut, antara lain tekanan ekonomi, perselisihan hak asuh, serta kurangnya pemahaman tentang cara mendidik anak. Pemerintah daerah setempat berencana menggelar sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan dalam keluarga serta peningkatan layanan psikososial bagi keluarga yang berada dalam risiko.
- Penegakan hukum: Ahmad telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 81 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 76 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
- Rehabilitasi korban: Tim medis memberikan perawatan intensif, sedangkan tim psikologis melakukan konseling rutin.
- Pencegahan: Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan akan menyelenggarakan pelatihan bagi orang tua tentang pengasuhan positif.
Reaksi Masyarakat
Masyarakat Solok mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Beberapa warga menggalang petisi daring yang menuntut agar proses hukum berjalan cepat dan tegas. Di media sosial, #StopKekerasanAnak menjadi trending topic selama beberapa jam setelah berita tersebut tersebar.
Kelompok relawan lokal juga menyiapkan bantuan logistik, termasuk makanan, obat-obatan, dan dana bantuan untuk keluarga korban. Mereka berharap agar balita yang kini dirawat intensif dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan normal.
Proses Hukum Selanjutnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Solok telah menyiapkan berkas perkara dan akan mengajukan tuntutan pidana terhadap Ahmad pada sidang berikutnya. Selanjutnya, proses peradilan diperkirakan akan melibatkan pemeriksaan saksi, ahli medis, serta psikolog untuk menilai dampak fisik dan psikologis pada korban.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun atau lebih, mengingat beratnya luka yang diderita korban dan adanya unsur kekerasan berulang.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan dalam keluarga. Pemerintah dan lembaga terkait diharapkan terus memperkuat jaringan perlindungan anak, meningkatkan edukasi publik, serta menegakkan hukum secara konsisten.
Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan balita berusia tiga tahun tersebut dapat segera pulih, sekaligus menjadi titik tolak untuk menurunkan angka kekerasan terhadap anak di wilayah Solok dan sekitarnya.













