Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat: Korlantas Polri Hapus KTP Pemilik Lama untuk Perpanjangan STNK 2026

Back to Bali – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Pemilik kendaraan bermotor yang baru saja membeli mobil atau motor bekas kini..

3 minutes

Read Time

Bayar Pajak Kendaraan Lebih Cepat: Korlantas Polri Hapus KTP Pemilik Lama untuk Perpanjangan STNK 2026

Back to Bali – 21 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Pemilik kendaraan bermotor yang baru saja membeli mobil atau motor bekas kini dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini diumumkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan berlaku secara nasional mulai tahun 2026.

Latar Belakang dan Tujuan Kebijakan

Selama ini, proses perpanjangan STNK tahunan mengharuskan pemilik baru melampirkan KTP asli sang pemilik lama. Hal ini menjadi kendala utama karena banyak transaksi jual‑beli kendaraan bekas terjadi tanpa dokumentasi lengkap atau kontak yang terjaga antara penjual dan pembeli. Akibatnya, sejumlah kendaraan mengalami tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan menumpuk di kantor Samsat.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Korlantas Polri melalui Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Brigjen Wibowo berjanji akan mempermudah pelayanan publik tanpa menurunkan standar verifikasi data. “Polri memahami keresahan masyarakat. Kami berkomitmen merumuskan langkah konkret agar proses perpanjangan STNK tetap aman namun tidak memberatkan,” ujar Brigjen Wibowo dalam konferensi pers.

Ruang Lingkup Kebijakan

Kebijakan baru ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Pemilik yang ingin memperpanjang STNK selama lima tahun tetap diwajibkan menyertakan KTP sesuai identitas yang tercantum pada STNK lama. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keabsahan data pada dokumen jangka panjang.

Selama tahun 2026, seluruh pemilik kendaraan diharapkan dapat menyelesaikan proses balik nama (BBNKB) pada tahun 2027, sejalan dengan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas (BBNKB II) yang telah digratiskan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang‑Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 12 ayat (1) yang menegaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor.

Dokumen yang Masih Diperlukan

Meskipun KTP pemilik lama tidak lagi dipersyaratkan, beberapa dokumen tetap wajib dibawa saat mengurus perpanjangan STNK tahunan, antara lain:

  • STNK lama
  • KTP pemilik baru
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan)
  • Formulir permohonan perpanjangan STNK
  • Slip pembayaran pajak sebelumnya

Petugas Samsat akan melakukan verifikasi data melalui basis data kepolisian dan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga keamanan data tetap terjaga.

Implikasi Finansial bagi Pemilik Kendaraan

Penghapusan kewajiban melampirkan KTP pemilik lama tidak mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan. Pemilik tetap wajib membayar PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK, nomor polisi, dan BPKB. Namun, dengan proses yang lebih cepat, biaya tambahan yang biasanya timbul akibat keterlambatan atau kunjungan berulang ke kantor Samsat dapat berkurang secara signifikan.

Tanggapan Masyarakat dan Praktisi

Kalangan konsumen kendaraan bekas menyambut baik kebijakan ini. “Sebelumnya saya harus menghubungi penjual lama yang sudah pindah kota, sehingga proses perpanjangan terhambat. Sekarang saya cukup datang dengan dokumen diri saya sendiri,” ujar Rudi, pembeli motor bekas di Surabaya.

Para praktisi hukum dan konsultan otomotif menekankan pentingnya tetap melengkapi dokumen lain secara lengkap. “Kebijakan ini memang mempermudah, namun jangan sampai mengabaikan persyaratan lain yang tetap wajib,” kata Anita, konsultan kepatuhan pajak otomotif.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor meningkat, beban administrasi berkurang, dan layanan publik menjadi lebih responsif. Pemerintah dan kepolisian akan terus memantau pelaksanaan kebijakan selama tahun 2026 dan menyiapkan penyesuaian regulasi bila diperlukan.

Kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama menjadi contoh konkret bagaimana regulasi dapat menyesuaikan diri dengan dinamika pasar kendaraan bekas, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat luas.

About the Author

Pontus Pontus Avatar