Dua Direktur Dihukum Lama: 7 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook Lombok Timur

Back to Bali – 05 Mei 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara kepada dua eksekutif perusahaan..

3 minutes

Read Time

Dua Direktur Dihukum Lama: 7 Tahun Penjara atas Korupsi Pengadaan Chromebook Lombok Timur

Back to Bali – 05 Mei 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis penjara kepada dua eksekutif perusahaan yang terlibat dalam skandal pengadaan laptop Chromebook untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun anggaran 2022.

Libert Hutahaean, Direktur PT Temprina Media Grafika, dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, sementara Lia Anggawari, Direktur PT Dinamika Indo Media, mendapat hukuman penjara tujuh tahun enam bulan. Kedua terdakwa juga dikenai denda masing-masing sebesar lima ratus juta rupiah yang disubsidi seratus hari kurungan.

Pengembalian Kerugian Negara

Selain pidana penjara, hakim memerintahkan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara. Libert Hutahaean diwajibkan membayar tiga koma dua miliar rupiah, sedangkan Lia Anggawari harus mengembalikan lima ratus tiga puluh empat juta rupiah. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak terpenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, tambahan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan akan dikenakan.

Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus ini bermula dari proses pengadaan laptop Chromebook yang seharusnya dilakukan melalui sistem e‑katalog resmi. Penyelidikan mengungkap bahwa kedua perusahaan mengkondisikan proses lelang sehingga pemasok tidak resmi dapat menjadi pemenang. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai sembilan koma dua miliar rupiah.

PT Temprina Media Grafika, yang merupakan bagian dari Jawa Pos Group, berperan sebagai perusahaan jasa percetakan namun terlibat aktif dalam menentukan pemenang lelang. Sementara PT Dinamika Indo Media berfungsi sebagai konsultan teknis dalam proyek tersebut. Kedua entitas tersebut diduga memanfaatkan posisi mereka untuk mengalihkan proses pengadaan ke pemasok yang tidak terdaftar, melanggar prosedur pengadaan publik.

Dasar Hukum Putusan

Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar dakwaan primer yang merujuk pada Pasal 603 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 18 Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 20 huruf a, b, dan c UU yang sama. Penilaian hakim menegaskan bahwa tindakan manipulasi lelang dan penggunaan pemasok tidak resmi merupakan bentuk korupsi yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Reaksi dan Implikasi

Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi pelaku korupsi di sektor pendidikan, khususnya dalam pengadaan barang elektronik. Pengamat hukum menilai hukuman penjara yang relatif panjang dan besaran denda serta restitusi menunjukkan komitmen aparat penegak hukum NTB untuk memberantas praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, keputusan pengadilan diharapkan menjadi peringatan bagi perusahaan yang terlibat dalam tender publik untuk mematuhi prosedur yang transparan dan akuntabel. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur kini tengah melakukan audit internal untuk memastikan tidak ada lagi penyimpangan dalam pengadaan perangkat belajar.

Kasus ini juga menambah beban kerja Kejaksaan Tinggi NTB dalam menindak kasus korupsi yang melibatkan nilai proyek tinggi. Dengan nilai kerugian mencapai lebih dari sembilan miliar rupiah, penyidikan ini memperkuat upaya pemerintah pusat dalam memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa melalui sistem e‑procurement.

Secara keseluruhan, vonis penjara tujuh tahun bagi Libert Hutahaean dan tujuh tahun enam bulan bagi Lia Anggawari menandai langkah penting dalam upaya pembersihan sistem pengadaan publik di Indonesia, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

About the Author

Marshauwn Marshauwn Agatho Avatar