Back to Bali – 05 Mei 2026 | Polresta Yogyakarta pada Senin (4/5/2026) mengungkapkan bahwa Diyah Kusumastuti (51), yang selama ini dikenal sebagai Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, ternyata juga merupakan pemilik sekaligus mantan narapidana korupsi. Penetapan statusnya sebagai tersangka utama bersama dua belas staf lainnya menandai langkah serius aparat dalam menelusuri pola pengasuhan tak manusiawi yang diduga telah berlangsung sejak yayasan berdiri pada tahun 2021.
Latar Belakang Yayasan dan Dugaan Pelanggaran
Daycare Little Aresha mulai beroperasi pada akhir 2021, namun akta pendiriannya baru resmi diterbitkan pada tahun 2022. Menurut keterangan penyidik, sejak awal berdirinya lembaga tersebut telah muncul indikasi praktik pengasuhan yang menyimpang, termasuk penggunaan metode disiplin ekstrem dan pengabaian standar kesejahteraan anak. Pengasuh yang bekerja di sana mengaku bahwa pola tersebut sudah ada sebelum mereka bergabung, menegaskan bahwa masalah bukan sekadar tindakan individu melainkan sebuah sistem yang telah tertanam sejak kepemimpinan Diyah Kusumastuti.
Daftar Tersangka dan Peranannya
Polisi menamakan total tiga belas orang sebagai tersangka, meliputi:
- Diyah Kusumastuti (51) – Ketua Yayasan sekaligus pemilik
- AP (42) – Kepala Sekolah
- FN (30) – Pengasuh
- NF (26) – Pengasuh
- LIS (34) – Pengasuh
- EN (26) – Pengasuh
- SRM (54) – Pengasuh
- DR (32) – Pengasuh
- HP (47) – Pengasuh
- ZA (30) – Pengasuh
- SRJ (50) – Pengasuh
- DO (31) – Pengasuh
- DM (28) – Pengasuh
Setiap tersangka kini berada dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap peran masing‑masing dalam jaringan pengasuhan yang dipertanyakan.
Riwayat Korupsi Diyah Kusumastuti
Investigasi internal kepolisian menemukan bahwa Diyah Kusumastuti pernah terlibat dalam kasus korupsi yang berujung pada hukuman penjara. Setelah menjalani masa hukumannya, ia kembali aktif di sektor sosial dengan mendirikan yayasan tersebut. Penemuan ini menambah bobot keprihatinan publik, mengingat adanya potensi penyalahgunaan dana sosial yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan anak.
Upaya Polisi dalam Mengungkap Rantai Komando
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, menegaskan pentingnya menelusuri siapa yang sebenarnya menginisiasi aturan pengasuhan di Little Aresha. “Tidak dapat dipastikan satu inisiator tunggal; kami harus menelusuri jejaknya dari atas ke bawah,” ujarnya. Kompol Riski Adrian, Kasat Reskrim, menambahkan bahwa penyelidikan kini difokuskan pada jejak kebijakan internal sejak yayasan pertama kali beroperasi, termasuk pencarian data pengasuh-pengasuh yang telah keluar.
Reaksi Masyarakat dan Langkah Selanjutnya
Berita ini memicu keprihatinan orang tua yang pernah menitipkan anaknya di Little Aresha. Beberapa di antaranya mengajukan pertanyaan tentang transparansi keuangan yayasan serta menuntut penjelasan resmi terkait prosedur pengawasan internal. Sementara itu, pihak kepolisian berjanji akan memperluas penyelidikan ke semua lembaga yang pernah bekerja sama dengan yayasan, termasuk pemasok perlengkapan dan kontraktor bangunan.
Jika terbukti, dakwaan terhadap Diyah Kusumastuti dapat melibatkan pelanggaran Undang‑Undang Perlindungan Anak dan UU Anti‑Korupsi, yang berpotensi menjatuhkan hukuman penjara tambahan serta sanksi administratif bagi yayasan. Penegakan hukum diharapkan menjadi contoh bagi lembaga serupa agar tidak menyalahgunakan kepercayaan publik.
Kasus ini sekaligus menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan eksternal terhadap lembaga pendidikan anak usia dini, khususnya yang berbasis yayasan. Pemerintah daerah Yogyakarta diperkirakan akan memperketat regulasi perizinan dan audit keuangan bagi daycare guna mencegah terulangnya skandal serupa.
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, publik diminta menahan diri dari spekulasi berlebihan dan menunggu hasil resmi dari pengadilan. Namun, tekanan dari media dan organisasi hak anak diperkirakan akan terus memacu percepatan proses hukum.
Sejauh ini, Diyah Kusumastuti masih berada dalam tahanan sementara untuk pemeriksaan lanjutan. Semua pihak menantikan keputusan akhir yang diharapkan dapat menegakkan keadilan bagi korban dan memberi pelajaran penting bagi dunia pendidikan anak usia dini di Indonesia.













