Back to Bali – 18 April 2026 | Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali mencuri perhatian publik dengan mengumumkan kebijakan terobosan yang memungkinkan pemilik kendaraan memperpanjang pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama. Langkah ini, yang resmi diluncurkan melalui Surat Edaran tanggal 6 April 2026, mendapat sambutan positif dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, membuka peluang untuk diadopsi secara nasional.
Latar Belakang Kebijakan
Sebelumnya, prosedur perpanjangan pajak kendaraan di Jawa Barat mengharuskan pemilik membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pemilik pertama. Praktik ini sering menimbulkan kendala, terutama bagi pemilik yang tidak memiliki KTP asli atau yang mengalami kehilangan dokumen. Menanggapi keluhan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran yang memperbolehkan penggunaan dokumen identitas lain, seperti KTP pemilik saat ini, atau bahkan data elektronik, sebagai pengganti KTP pemilik pertama.
Reaksi Korlantas
Pada 13 April 2026, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Polri, Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang. Dalam pertemuan tersebut, Wibowo menyatakan bahwa Korlantas mendukung penuh skema baru ini. “Kami melihat kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi layanan Samsat dan mempercepat proses pembayaran pajak, tidak hanya di Jawa Barat tetapi berpotensi diterapkan di seluruh Indonesia,” ujar Wibowo.
Dampak Awal di Samsat Jawa Barat
Data sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk periode 6–12 April 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah transaksi pembayaran pajak kendaraan. Antara lain, terjadi kenaikan 18% pada jumlah perpanjangan pajak dibandingkan minggu sebelumnya. Analisis awal menyebutkan bahwa kemudahan administrasi menjadi faktor utama peningkatan tersebut.
- Waktu layanan berkurang rata‑rata 12 menit per transaksi.
- Pengurangan antrian di loket Samsat mencapai 30%.
- Angka kepatuhan pajak naik 9% dalam satu minggu pertama kebijakan.
Langkah Selanjutnya dan Tantangan
Setelah mendapatkan persetujuan Korlantas, pemerintah provinsi berencana mengadakan sosialisasi massal melalui media massa, media sosial, serta kerja sama dengan dealer otomotif. Selain itu, akan dibentuk tim koordinasi gabungan antara Dinas Pendapatan Daerah, Polri, dan Kementerian Perhubungan untuk menyiapkan regulasi teknis bila kebijakan ini diangkat menjadi peraturan nasional.
Namun, ada beberapa tantangan yang harus diatasi, antara lain verifikasi identitas secara digital yang memerlukan infrastruktur TI yang memadai, serta perlindungan data pribadi pemilik kendaraan. Pemerintah daerah berjanji akan memperkuat sistem keamanan siber serta mengintegrasikan data kependudukan secara real‑time.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi Mulyadi mengajak seluruh masyarakat Jawa Barat untuk memanfaatkan kebijakan baru ini dengan maksimal. “Ini adalah anugerah bagi kita semua. Bayar pajak tahun 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. Gunakan kendaraan dengan baik, jaga keselamatan di jalan,” tuturnya.
Jika kebijakan ini berhasil diimplementasikan secara nasional, diharapkan akan terjadi percepatan layanan publik, peningkatan pendapatan daerah, serta pengurangan beban administrasi bagi pemilik kendaraan di seluruh Indonesia.













