Back to Bali – 05 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Sekelompok Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari lima universitas terkemuka mengajukan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka mendukung permohonan uji materiil Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pengajuan ini menjadi sorotan publik karena menyoroti potensi ancaman terhadap prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta hak asasi manusia.
Aliansi Mahasiswa Hukum Lintas Universitas
Aliansi Forum Komunikasi BEM FH terdiri atas perwakilan BEM FH Universitas Indonesia (UI), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Brawijaya (UB). Ketua aliansi sekaligus Ketua BEM FH Undip, Ilman Nur Fathan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons kolektif atas revisi UU TNI yang dianggap memperluas peran militer di ranah sipil.
- UI – BEM FH UI
- Undip – BEM FH Undip
- UGM – Dema Justisia UGM
- Unair – BEM FH Unair
- UB – BEM FH UB
Isi Amicus Curiae dan Pokok Perkara
Amicus curiae yang diserahkan ke MK berisi tiga poin utama. Pertama, menolak perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI sebagaimana diatur dalam pasal‑pasal terbaru UU TNI. Kedua, mengkritisi keberadaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dinilai berpotensi menggerus hak‑hak warga sipil. Ketiga, menuntut agar MK mengabulkan permohonan nomor 197/PUU‑XXIII/2025 untuk melakukan uji materiil secara menyeluruh.
Ilman menekankan, “Keterlibatan TNI dalam fungsi‑fungsi sipil yang bersifat administratif dan represif tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan dapat menciptakan ruang impunitas bagi aparat militer.” Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut menandai kemunduran reformasi pasca‑Reformasi 1998, khususnya dalam hal peradilan militer yang masih memberikan kekebalan khusus bagi personel TNI.
Reaksi Masyarakat Sipil dan Analisis Hukum
Koalisi masyarakat sipil yang mendampingi aliansi mahasiswa menyampaikan kesimpulan bahwa sejumlah pasal UU TNI melemahkan kontrol sipil, memperpanjang masa pensiun jenderal, serta berpotensi melanggar konstitusi. Mereka menilai bahwa perluasan peran TNI ke sektor ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik menimbulkan risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Para pakar konstitusi menilai bahwa permohonan uji materiil ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengingat MK memiliki kewenangan untuk menilai kesesuaian undang‑undang dengan UUD 1945. Jika MK memutuskan bahwa sebagian pasal UU TNI bertentangan dengan konstitusi, maka undang‑undang tersebut dapat dibatalkan atau direvisi.
Langkah Selanjutnya
Setelah penyampaian amicus curiae, MK dijadwalkan mengadakan sidang publik untuk mendengar argumentasi pihak‑pihak terkait. Mahasiswa berharap sidang ini menjadi forum terbuka yang mampu menampung aspirasi luas warga negara, khususnya generasi muda yang menuntut akuntabilitas militer.
Pengajuan amicus curiae ini juga menandai pergeseran peran aktivisme mahasiswa di era digital, di mana organisasi mahasiswa tidak hanya berfokus pada isu kampus, melainkan juga pada kebijakan nasional yang memengaruhi hak dan kebebasan warga.
Dengan tekad kuat dan dukungan lintas kampus, aliansi BEM FH berupaya memastikan bahwa prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan HAM tetap menjadi landasan utama dalam setiap perubahan kebijakan pertahanan negara.













