Back to Bali – 04 Mei 2026 | Jakarta, 3 Mei 2026 – Penahanan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, kembali diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyelidikan menemukan bukti baru yang menguatkan dugaan korupsi dalam pengadaan makanan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekalongan. Kasus yang awalnya muncul sebagai tuduhan sederhana kini mengembang menjadi jaringan korupsi yang melibatkan perusahaan milik keluarga Bupati dan pejabat daerah lainnya.
Rangkaian Penyelidikan KPK
Pada awal April 2026, KPK mengumumkan bahwa ia sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan makanan rumah sakit. Penyidikan difokuskan pada satu perusahaan yang didirikan oleh anggota keluarga dekat Fadia Arafiq, yang ternyata menjadi satu-satunya pemasok makanan selama periode tiga tahun terakhir. Dokumen kontrak, nota pembelian, dan rekaman komunikasi elektronik menunjukkan adanya manipulasi harga dan pemberian keuntungan tidak wajar kepada pihak tertentu.
Selama dua minggu pertama penyelidikan, tim auditor KPK menemukan selisih antara harga pasar dan harga yang dibayarkan RSUD Pekalongan mencapai lebih dari Rp 15 miliar. Selisih tersebut tidak dapat dijustifikasi dengan perubahan kualitas atau volume barang. Selain itu, beberapa dokumen kontrak tampak dipalsukan, dengan tanda tangan digital yang tidak sesuai dengan catatan resmi pejabat pembuat keputusan.
Perpanjangan Penahanan dan Implikasi Hukum
Menanggapi temuan tersebut, Pengadilan Negeri Pekalongan memutuskan untuk memperpanjang penahanan Fadia Arafiq selama 30 hari ke depan, dengan catatan bahwa penyidik berhak mengajukan permohonan penahanan lanjutan bila diperlukan. Hakim menegaskan bahwa perpanjangan penahanan tidak berarti putusan bersalah, namun merupakan langkah preventif untuk mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti atau pengaruh terhadap saksi.
KPK juga menahan tiga orang pejabat lainnya, termasuk kepala dinas kesehatan daerah dan seorang pegawai administrasi keuangan RSUD, yang diduga terlibat dalam proses persetujuan kontrak. Semua tersangka kini berada di bawah pengawasan KPK di kantor pusat, dengan hak untuk mengajukan pembelaan melalui kuasa hukum masing-masing.
Respons Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Berita perpanjangan penahanan ini memicu gelombang protes di Pekalongan, terutama dari kalangan mahasiswa hukum dan organisasi anti‑korupsi. Demonstran menuntut transparansi penuh serta penyelidikan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk anggota legislatif daerah yang diduga memberikan dukungan politik kepada Bupati.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini dan menekankan pentingnya koordinasi antara KPK, DPRD, dan Pemerintah Provinsi untuk memastikan proses pengadaan publik berjalan bersih. “Kami tidak akan mentolerir praktik korupsi yang merugikan layanan kesehatan masyarakat,” ujar Ganjar dalam sebuah pernyataan resmi.
Langkah-Langkah Reformasi Pengadaan
Kasus ini juga memicu diskusi luas mengenai reformasi sistem pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah. Beberapa pakar kebijakan publik mengusulkan penerapan e‑procurement yang terintegrasi dengan sistem akuntansi daerah, serta pembentukan komite independen yang mengawasi proses tender. Menurut Dr. Surya Hartono, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro, “Penggunaan platform digital dapat meminimalisir intervensi manusia dan meningkatkan akuntabilitas.”
Selain itu, KPK berjanji akan meningkatkan kerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit menyeluruh atas semua kontrak pengadaan publik di Pekalongan selama lima tahun terakhir. Hasil audit akan dipublikasikan secara terbuka, dengan harapan dapat memulihkan kepercayaan publik.
Kasus korupsi pengadaan makanan RSUD Pekalongan ini menjadi contoh konkret bagaimana jaringan patronase politik dapat mempengaruhi layanan publik. Penahanan yang diperpanjang memberi sinyal kuat bahwa lembaga antikorupsi tidak akan mundur dalam menghadapi tekanan politik.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat menantikan kejelasan hasil penyidikan dan tindakan hukum yang setimpal. Diharapkan, kasus ini akan menjadi pelajaran bagi daerah lain untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan menghindari praktik korupsi serupa di masa depan.













