Pengendara Motor Melawan Arus, Tewas Ditabrak Truk di Jalan Soekarno‑Hatta Pekanbaru: Kronologi Lengkap

Back to Bali – 06 Mei 2026 | Jalan Soekarno‑Hatta jalur barat di daerah Tuah Madani, Pekanbaru menjadi saksi tragedi pada Selasa, 5 Mei 2026. Seorang pengendara..

2 minutes

Read Time

Pengendara Motor Melawan Arus, Tewas Ditabrak Truk di Jalan Soekarno‑Hatta Pekanbaru: Kronologi Lengkap

Back to Bali – 06 Mei 2026 | Jalan Soekarno‑Hatta jalur barat di daerah Tuah Madani, Pekanbaru menjadi saksi tragedi pada Selasa, 5 Mei 2026. Seorang pengendara sepeda motor berusia 53 tahun, bernama Saliwar, tewas setelah ditabrak truk box di dekat U‑Turn Elang Auto.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan saksi mata dan kepolisian, korban mengendarai sepeda motor Suzuki Spin dengan plat nomor BM 6983 CX. Pada saat itu, ia melaju dari arah utara menuju selatan namun memilih melawan arus lalu lintas yang berlaku di jalur tersebut. Saat mendekati U‑Turn Elang Auto, motor tersebut menabrak truk box Hino berplat BM 8023 TY yang dikemudikan oleh sopir berusia 46 tahun, Joni Saputra, yang datang dari arah berlawanan.

Benturan terjadi pada titik yang sama, menyebabkan kerusakan parah pada bagian depan serta sisi motor, sementara truk box mengalami kerusakan di bagian depan. Korban langsung mengalami luka berat di kepala dan dada, sehingga tim medis yang datang ke lokasi tidak dapat menyelamatkan nyawanya.

Respon Aparat Penegak Hukum

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, menjelaskan bahwa proses evakuasi jenazah korban dilakukan dengan cepat. Jenazah dipindahkan ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru untuk proses identifikasi dan pemakaman selanjutnya. Satrio menambahkan bahwa penyelidikan awal menunjukkan penyebab utama kecelakaan adalah pelanggaran aturan lalu lintas oleh pengendara motor yang melawan arus.

Pihak kepolisian juga mengamankan truk box untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Joni Saputra, sopir truk, tidak mengalami luka serius dan masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi.

Faktor-faktor Penyebab

  • Pengendara motor melawan arus lalu lintas di jalur satu arah.
  • Kondisi visibilitas terbatas di area U‑Turn yang menyebabkan keterbatasan waktu reaksi.
  • Tidak adanya rambu peringatan khusus yang mengingatkan pengendara tentang larangan melawan arus.

Rekomendasi Pemerintah Daerah

Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Perhubungan, berjanji akan meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan kecelakaan seperti U‑Turn Elang Auto. Rencana aksi meliputi pemasangan rambu larangan melawan arus, penambahan lampu penerangan jalan, serta peningkatan patroli kepolisian pada jam rawan.

Selain itu, Dinas Perhubungan juga mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dalam mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya larangan melawan arus yang dapat menimbulkan bahaya fatal.

Kasus ini menambah daftar panjang kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengguna kendaraan pribadi di Riau. Data kepolisian Provinsi Riau mencatat bahwa pada tahun 2026 hingga pertengahan Mei, telah terjadi lebih dari 30 kecelakaan maut yang melibatkan sepeda motor, sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran arus lalu lintas.

Dengan menekankan edukasi keselamatan jalan serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan angka kematian akibat kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

About the Author

Bassey Bron Avatar