Guru SD Bobong Taliabu Hukum Siswa Makan Tanah Lumpur, Orangtua Mengamuk hingga Damai

Back to Bali – 06 Mei 2026 | Insiden yang mengguncang Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah seorang guru di Sekolah Dasar..

2 minutes

Read Time

Guru SD Bobong Taliabu Hukum Siswa Makan Tanah Lumpur, Orangtua Mengamuk hingga Damai

Back to Bali – 06 Mei 2026 | Insiden yang mengguncang Pulau Taliabu, Maluku Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah seorang guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bobong menghukum sejumlah siswanya dengan memaksa mereka memakan tanah lumpur. Tindakan yang dipicu oleh rasa frustrasi guru ketika teguran sebelumnya tidak diindahkan memicu kemarahan orangtua, memunculkan video viral, dan akhirnya diakhiri dengan penyelesaian damai.

Kronologi Kejadian

Pada Senin, 4 Mei 2016, sekitar pukul 16.00 WIT, seorang guru piket di SDN Bobong melarang sembilan siswa bermain bola yang terbuat dari tanah lumpur. Sembilan anak tersebut terdiri dari satu siswa kelas empat dan delapan siswa kelas lima. Meskipun sudah diberikan peringatan, mereka tetap melanjutkan permainan di luar kelas, mengabaikan instruksi guru.

Guru yang tidak disebutkan namanya kemudian mengambil keputusan spontan. Dengan nada marah dan kecewa, ia memerintahkan lima siswa yang masih memegang gumpalan tanah untuk memakannya. Empat siswa lainnya ditahan agar tidak memakan tanah. Setelah memakan, mereka diminta membersihkan mulut masing‑masing dengan air.

Reaksi Orangtua dan Penyebaran Video

Setelah pulang, siswa yang menjadi korban melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Pada hari berikutnya, 5 Mei 2026, lima orang tua siswa tiba di sekolah sekitar pukul 10.00 pagi dengan emosi memuncak. Mereka menuntut pertanggungjawaban guru dan bahkan mengancam akan memukulnya.

Insiden tersebut terekam dalam video yang kemudian menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman, terlihat orang tua berteriak, berusaha melumpuhkan guru, dan mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan yang dianggap melanggar hak anak. Video tersebut menjadi viral dan menimbulkan perdebatan publik tentang batasan hukuman disiplin di lingkungan sekolah.

Tanggapan Pihak Berwenang

Menanggapi sorotan publik, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Damruddin Rahman, menyatakan bahwa kasus ini terjadi di lingkungan sekolah dan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan guru harus sesuai dengan prosedur disiplin yang berlaku dan tidak boleh melanggar martabat siswa.

Menurut pernyataan resmi Dinas Pendidikan, guru tersebut akan dikenai sanksi administratif sementara proses hukum dilanjutkan. Selain itu, pihak sekolah berjanji akan mengadakan pelatihan ulang bagi seluruh tenaga pendidik terkait pendekatan disiplin non‑kekerasan.

Penyelesaian Damai

Setelah pertemuan antara perwakilan orang tua, pihak sekolah, dan Dinas Pendidikan, tercapai kesepakatan damai. Guru yang bersangkutan meminta maaf secara terbuka kepada siswa dan orang tua, sementara orang tua menerima permintaan maaf tersebut dan menuntut agar kejadian serupa tidak terulang.

Kesepakatan tersebut mencakup komitmen bersama untuk meningkatkan komunikasi antara guru dan orang tua, serta penyusunan kebijakan disiplin yang lebih jelas. Sekolah juga berjanji untuk memberikan konseling kepada siswa yang mengalami trauma akibat insiden.

Insiden ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan di Indonesia, menegaskan bahwa metode hukuman yang melanggar hak anak tidak dapat dibenarkan. Dengan adanya tindakan korektif dan dialog konstruktif, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dapat pulih kembali.

About the Author

Marshauwn Marshauwn Agatho Avatar