Terobosan Pajak Kendaraan Tanpa KTP: Dedi Mulyadi Dapat Dukung Nasional dari Korlantas

Back to Bali – 18 April 2026 | JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mencuri sorotan publik dengan kebijakan inovatif yang menghilangkan keharusan..

3 minutes

Read Time

Terobosan Pajak Kendaraan Tanpa KTP: Dedi Mulyadi Dapat Dukung Nasional dari Korlantas

Back to Bali – 18 April 2026 | JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali mencuri sorotan publik dengan kebijakan inovatif yang menghilangkan keharusan membawa KTP pemilik pertama saat memperpanjang pajak kendaraan. Langkah tersebut, yang pertama kali diimplementasikan melalui Surat Edaran tanggal 6 April 2026, kini mendapat sambutan positif dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, membuka peluang untuk diadopsi secara nasional.

Rapat Strategis antara Korlantas dan Gubernur

Pada Senin, 13 April 2026, Dirregident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wibowo, bertemu langsung dengan Dedi Mulyadi di Kantor Lembur Pakuan, Subang. Pertemuan tersebut membahas detail teknis pelaksanaan kebijakan serta rencana penyebaran ke seluruh provinsi Indonesia. Menurut Wibowo, Korlantas melihat kebijakan ini sebagai “solusi praktis” yang dapat mengurangi beban administratif bagi pemilik kendaraan dan mempercepat proses di Samsat.

Detail Kebijakan Tanpa KTP

Selama ini, pemilik kendaraan di Jawa Barat diwajibkan menyiapkan STNK serta KTP pemilik pertama saat mengajukan perpanjangan pajak tahunan. Kebijakan baru memungkinkan pembayaran dengan hanya menampilkan STNK dan KTP pemilik saat ini, tanpa harus mengurus dokumen lama yang sering kali sulit ditemukan. Dedi Mulyadi menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat, khususnya mereka yang sering berpindah tempat tinggal atau memiliki kendaraan warisan.

“Dengan menghapus keharusan membawa KTP pemilik pertama, kami berharap proses perpanjangan pajak menjadi lebih cepat, transparan, dan ramah pengguna,” ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya pada Sabtu, 18 April 2026.

Data Awal Menunjukkan Efektivitas

Data sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat untuk periode 6-12 April 2026 menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah transaksi pembayaran pajak kendaraan di Samsat. Pada minggu pertama kebijakan diterapkan, transaksi meningkat sekitar 18% dibandingkan periode sebelumnya, sekaligus menurunkan rata-rata waktu layanan dari 45 menit menjadi 30 menit.

  • Jumlah transaksi: 45.000 unit (naik 18%)
  • Waktu layanan rata-rata: 30 menit (turun 33%)
  • Keluhan masyarakat terkait dokumen: turun 40%

Reaksi Masyarakat dan Pelaku Usaha

Warga Jawa Barat menyambut baik perubahan ini. Seorang pengendara motor di Bandung, Ahmad Riza, mengatakan, “Saya tidak perlu lagi mencari KTP lama yang sudah lama hilang. Proses jadi jauh lebih mudah dan cepat.” Begitu pula dengan dealer kendaraan yang melaporkan peningkatan kepuasan pelanggan.

Para pengamat kebijakan publik menilai bahwa langkah ini dapat menjadi model bagi pemerintah pusat dalam menyederhanakan prosedur administrasi. “Jika Korlantas mengusulkan adopsi kebijakan ini secara nasional, maka akan tercipta standar layanan publik yang lebih modern dan berorientasi pada kemudahan,” ujar Prof. Budi Santoso, pakar administrasi publik Universitas Indonesia.

Prospek Nasionalisasi Kebijakan

Korlantas Polri telah menyatakan kesiapan untuk mendiskusikan penerapan skema serupa di tingkat nasional. Wibowo menambahkan, “Kami akan mengkoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak, Samsat, serta pemerintah provinsi lain untuk memastikan interoperabilitas data dan keamanan dokumen.” Jika disetujui, kebijakan ini dapat mengubah praktik pembayaran pajak kendaraan di seluruh Indonesia dalam jangka pendek.

Langkah tersebut sejalan dengan agenda pemerintah untuk digitalisasi layanan publik, mengurangi birokrasi, dan meningkatkan kepatuhan pajak. Dedi Mulyadi berharap, melalui kolaborasi lintas lembaga, kebijakan ini dapat menjadi contoh sukses transformasi layanan publik di era digital.

Dengan dukungan Korlantas, kebijakan tanpa KTP pemilik pertama berpotensi menjadi standar baru, mempercepat proses perpanjangan pajak, menurunkan beban administratif, serta meningkatkan kepuasan pemilik kendaraan di seluruh tanah air.

About the Author

Zillah Willabella Avatar