Back to Bali – 06 Mei 2026 | Insiden seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) yang terekam merokok sambil mengemudi mobil dinas menimbulkan kehebohan di media sosial pada awal Mei 2026. Video yang beredar menampilkan AKBP Saharudin menghisap rokok di dalam mobil sedan hitam berplat nomor DA 1079 NG, sekaligus mengabaikan aturan keselamatan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman. Rekaman tersebut kemudian ditanggapi oleh seorang pengendara sepeda motor yang menegur perwira tersebut. Alih‑alih meminta maaf, Saharudin justru merekam sang pengendara dan melontarkan komentar bahwa pengendara merasa “cemburu” atau “iri”.
Reaksi publik tidak butuh waktu lama untuk meluap. Netizen mengecam tindakan tersebut sebagai contoh buruk disiplin aparat kepolisian, mengingat peran polisi sebagai penegak hukum dan contoh bagi masyarakat. Banyak komentar menyoroti potensi bahaya merokok sambil mengemudi, termasuk risiko kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi serta pelanggaran aturan penggunaan sabuk pengaman.
Respon Polda Kalsel dan Pemeriksaan Propam
Menanggapi sorotan luas, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi, menyatakan bahwa anggota yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa oleh Pimpinan Administrasi Umum (Paminal) Propam Polda Kalsel. “Anggota tersebut telah diperiksa oleh Paminal Propam Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Adam Erwindi dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada 6 Mei 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur internal Polri dalam menegakkan disiplin serta menindak pelanggaran kode etik perwira.
Menurut pernyataan resmi, Propam akan menilai sejumlah aspek, termasuk pelanggaran administratif (merokok di dalam kendaraan dinas), pelanggaran keselamatan (tidak memakai sabuk pengaman), serta sikap tidak profesional saat ditanggapi warga. Hasil pemeriksaan diharapkan akan menentukan sanksi yang sesuai, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan disiplin yang lebih berat, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Permintaan Maaf dan Upaya Perbaikan
Setelah video viral, AKBP Saharudin melalui akun Instagram pribadi mengirimkan permintaan maaf kepada publik. Ia mengaku menyesal atas tindakan yang dianggap tidak mencerminkan nilai-nilai Polri. Namun, permintaan maaf tersebut tidak menghilangkan sorotan media, yang menuntut pertanggungjawaban lebih konkret.
Polda Kalsel menegaskan komitmen institusinya untuk menjaga profesionalisme. “Kami akan menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Adam Erwindi. Pihak kepolisian juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk larangan merokok saat mengemudi dan keharusan menggunakan sabuk pengaman.
Implikasi Hukum dan Potensi Sanksi
Dalam kerangka peraturan perundang‑undangan, perbuatan merokok sambil mengemudi dapat dikenai sanksi administratif berupa denda atau tilang, sementara tidak memakai sabuk pengaman dapat menambah poin negatif pada Surat Tilang. Di tingkat internal Polri, pelanggaran disiplin dapat berujung pada penurunan pangkat, penangguhan jabatan, atau bahkan pemberhentian dengan hormat, tergantung pada pertimbangan Komisi Etik dan Propam.
Para ahli hukum menilai bahwa apabila terbukti melanggar Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan internal Polri, AKBP Saharudin dapat dikenai sanksi pidana ringan atau denda administratif. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Propam setelah proses pemeriksaan selesai.
Reaksi Masyarakat dan Dampak terhadap Citra Polri
Kasus ini menambah deretan insiden serupa yang menyoroti masalah disiplin di kalangan anggota Polri. Masyarakat menuntut transparansi dalam penanganan, serta menekankan pentingnya contoh perilaku yang baik dari aparat keamanan. Para pengamat politik mengingatkan bahwa citra institusi dapat terguncang bila pelanggaran semacam ini tidak diatasi secara tegas.
Secara keseluruhan, kasus AKBP Saharudin menjadi pelajaran penting bagi Polri untuk memperkuat mekanisme pengawasan internal dan menegakkan standar etika yang tinggi. Pemeriksaan Propam yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang konsekuensi yang akan dihadapi, sekaligus menjadi momentum perbaikan budaya disiplin di lingkungan kepolisian.













